Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal dana untuk Pengadaan Tanah yang diajukan oleh kementerian/lembaga telah tersedia dalam anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri memberitahukan kepada Menteri/Kepala.
Your Correction