Correct Article 11
PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
Dalam hal dana untuk Pengadaan Tanah yang diajukan oleh kementerian/lembaga telah tersedia dalam anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri memberitahukan kepada Menteri/Kepala.
Your Correction
