Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional diselenggarakan melalui tahapan: a. perencanaan dan penganggaran; dan b. pembayaran Ganti Kerugian.
Your Correction