Correct Article 5
PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Tanah yang diperoleh dari objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat ditetapkan status penggunaannya kepada kementerian/lembaga dengan tidak menggunakan mekanisme belanja modal.
(2) Tata cara penetapan status penggunaan tanah pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
