Correct Article 4
PERPRES Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 tentang PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Current Text
(1) Pendanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan terhadap objek Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
(2) Dalam hal Pendanaan Pengadaan Tanah untuk objek Pengadaan Tanah berupa:
a. tanah instansi, berupa Barang Milik Negara/Daerah dan milik BUMN/BUMD;
b. tanah wakaf;
c. tanah kas desa;
d. aset desa; dan
e. kawasan hutan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
