Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Umum TNI bertugas menyelenggarakan dan mengendalikan administrasi umum TNI untuk mendukung pelaksanaan tugas di lingkungan TNI. (2) Sekretariat Umum TNI dipimpin oleh Kepala Sekretariat Umum TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
Your Correction