Correct Article 26
PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Pusat Psikologi TNI bertugas menyelenggarakan dukungan dan layanan psikologi secara terpadu dan integratif dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI.
(2) Pusat Psikologi TNI dipimpin oleh Kepala Pusat Psikologi TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum TNI.
(3) Kepala Pusat Psikologi TNI dibantu oleh Wakil Kepala Pusat Psikologi TNI.
Your Correction
