Correct Article 25
PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Staf Komunikasi dan Elektronika TNI bertugas membantu Panglima menyelenggarakan fungsi staf di bidang komunikasi, elektronika, perang elektronika dan teknologi komputer dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Staf Komunikasi dan Elektronika TNI dipimpin oleh Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima dibantu oleh Wakil Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima.
Your Correction
