Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Staf Logistik TNI bertugas membantu Panglima menyelenggarakan fungsi staf di bidang logistik dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. (2) Staf Logistik TNI dipimpin oleh Asisten Logistik Panglima yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima. (3) Asisten Logistik Panglima dibantu oleh Wakil Asisten Logistik Panglima.
Your Correction