Correct Article 21
PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Staf Operasi TNI bertugas membantu Panglima menyelenggarakan fungsi staf di bidang operasi meliputi penyusunan program operasi yang bersifat integratif, penyusunan peranti lunak operasi dan perumusan kebutuhan operasi (operational requirement) alat utama sistem senjata TNI, latihan gabungan, penggunaan kekuatan operasi dalam negeri, kerjasama keamanan militer dan perbatasan serta diplomasi militer, survei dan pemetaan, latihan bersama, penggunaan kekuatan operasi luar negeri dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Staf Operasi TNI dipimpin oleh Asisten Operasi Panglima yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Asisten Operasi Panglima dibantu oleh Wakil Asisten Operasi Panglima.
Your Correction
