Correct Article 19
PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI bertugas membantu Panglima merumuskan kebijakan dan perencanaan strategis pengembangan kekuatan TNI, merumuskan kebijakan manajemen, merumuskan kebijakan penelitian dan pengembangan serta analisa sistem riset dan operasi, menyiapkan program dan anggaran, pengendalian program dan anggaran, dukungan anggaran, dan merumuskan kebijakan reformasi birokrasi TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
(2) Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI dipimpin Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima dibantu oleh Wakil Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima.
Your Correction
