Correct Article 18
PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Staf Ahli Panglima bertugas mengolah dan menelaah secara akademis masalah nasional dan internasional yang terkait dan mendukung tugas pokok TNI.
(2) Staf Ahli Panglima dipimpin oleh Koordinator Staf Ahli Panglima yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.
(3) Koordinator Staf Ahli Panglima dibantu oleh 9 (sembilan) perwira Staf Ahli Tingkat III Panglima dan 17 (tujuh belas) perwira Staf Ahli Tingkat II Panglima.
Your Correction
