Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Staf Umum TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan Markas Besar TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima. (2) Kepala Staf Umum TNI bertugas membantu Panglima mengoordinasikan tugas Balakpus Markas Besar TNI dan Unsur Pelayanan Markas Besar TNI, memberikan pertimbangan dan saran kepada Panglima mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
Your Correction