Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tataran kewenangan Penggunaan Kekuatan TNI dan Pembinaan Kekuatan TNI sesuai dengan Doktrin TNI. (2) Tataran kewenangan pembinaan kekuatan Angkatan sesuai dengan Doktrin Angkatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tataran kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.
Your Correction