Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
TNI Angkatan Laut mempunyai tugas: a. melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan; b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi; c. melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah; d. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; dan e. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
Your Correction