Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
TNI Angkatan Darat mempunyai tugas: a. melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan; b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain; c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; dan d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
Your Correction