Correct Article 2
PERPRES Nomor 66 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang SUSUNAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah PRESIDEN.
(2) Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
Your Correction
