Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 66 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana dibentuk Komite Pengarah. (2) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun kebijakan dalam penghimpunan dan penggunaan Dana termasuk kebijakan pengelolaan Dana untuk memperoleh nilai tambah secara berkelanjutan; b. melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan penghimpunan dan penggunaan Dana; (3) Komite Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Anggota : 1. Menteri Pertanian; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Perindustrian; 4. Menteri Perdagangan; 5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 6. Menteri Badan Usaha Milik Negara; dan 7. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (4) Komite Pengarah dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat: a. melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang dipandang perlu; dan b. menunjuk narasumber utama (prominent) yang berasal dari pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan Kelapa Sawit, dan eksportir atas komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunannya. (5) dihapus. (6) Pelaksanaan tugas Komite Pengarah dibantu oleh sekretariat yang susunan keanggotaan dan tugas ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah. (7) Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Komite Pengarah dan sekretariat dibebankan kepada Badan Pengelola Dana. 8. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 29A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction