Correct Article 18
PERPRES Nomor 66 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Penggunaan dana untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dimaksudkan untuk menutup selisih kurang antara harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel.
(1a) Harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(1b) Selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berlaku untuk semua jenis bahan bakar minyak jenis minyak solar.
(2) Besaran dana untuk kepentingan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel, diberikan kepada badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel, setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2a) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat dibantu oleh surveyor yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), menjadi dasar pembayaran selisih kurang
pengadaan bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh Badan Pengelola Dana, dengan memperhatikan kebijakan Komite Pengarah mengenai batasan maksimum pembayaran selisih kurang.
(4) Perhitungan untuk pembayaran selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat setiap 3 (tiga) bulan sekali, berdasarkan harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar, dan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel pada periode transaksi.
(5) Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang berhak mendapatkan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut:
a. mempunyai dokumen izin usaha niaga bahan bakar nabati jenis biodiesel yang masih berlaku;
b. mempunyai kontrak pengadaan biodiesel dengan badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh pemerintah;
c. menyampaikan laporan kegiatan produksi dan distribusi (domestik maupun ekspor) secara reguler, kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
d. memenuhi standar kualitas/spesifikasi bahan bakar nabati jenis biodiesel sesuai peraturan perundang-undangan; dan
e. telah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan laporan surveyor terhadap volume bahan bakar nabati jenis biodiesel yang disalurkan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
6. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 19 diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
