Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16A

PERPRES Nomor 66 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dan sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang menggunakan Dana diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian dengan memperhatikan kebijakan Komite Pengarah. 4. Ketentuan Pasal 17 dihapus. 5. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 18 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (1a) dan ayat (1b) serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction