Correct Article 11
PERPRES Nomor 66 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan:
a. pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit;
b. penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit;
c. promosi Perkebunan Kelapa Sawit;
d. peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit; dan
e. sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
(2) Penggunaan Dana yang dihimpun untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), termasuk dalam rangka pemenuhan hasil Perkebunan Kelapa Sawit untuk kebutuhan pangan, hilirisasi industri Perkebunan Kelapa Sawit, serta penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel.
(3) Badan Pengelola Dana MENETAPKAN prioritas penggunaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Komite Pengarah dan memperhatikan program pemerintah.
2. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
