Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERPRES Nomor 66 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 51) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction