Correct Article 23
PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
Current Text
Ketentuan mengenai kegiatan rencana aksi nasional penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan, indeks pelayanaan Kepemudaan, serta hubungan kerja, dan tata kerja diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
