Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai kegiatan rencana aksi nasional penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan, indeks pelayanaan Kepemudaan, serta hubungan kerja, dan tata kerja diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction