Correct Article 22
PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
Current Text
(1) Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota melaksanakan rapat koordinasi paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan berpedoman pada hasil rapat koordinasi Tim Koordinasi tingkat provinsi, yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota.
(2) Hasil rapat koordinasi Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh masing-masing anggota Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati/Walikota 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Bupati/Walikota menyampaikan hasil pelaksanaan tugas Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota kepada Tim Koordinasi tingkat provinsi dan Tim Koordinasi.
Your Correction
