Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota melaksanakan rapat koordinasi paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan berpedoman pada hasil rapat koordinasi Tim Koordinasi tingkat provinsi, yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota. (2) Hasil rapat koordinasi Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh masing-masing anggota Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati/Walikota 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Bupati/Walikota menyampaikan hasil pelaksanaan tugas Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota kepada Tim Koordinasi tingkat provinsi dan Tim Koordinasi.
Your Correction