Correct Article 21
PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
Current Text
(1) Tim Koordinasi tingkat provinsi melaksanakan rapat koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan berpedoman pada hasil rapat Tim Koordinasi.
(2) Rapat Koordinasi Tim Koordinasi tingkat provinsi dihadiri oleh anggota Tim Koordinasi tingkat provinsi dan Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota.
(3) Rapat koordinasi anggota Tim Koordinasi tingkat provinsi dihadiri oleh seluruh anggota Tim Koordinasi tingkat provinsi yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi tingkat provinsi.
(4) Hasil rapat koordinasi Tim Koordinasi tingkat provinsi menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota.
(5) Hasil rapat koordinasi Tim Koordinasi tingkat provinsi dilaksanakan oleh masing-masing anggota Tim Koordinasi tingkat provinsi sesuai dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Tim Koordinasi tingkat provinsi melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(7) Gubernur menyampaikan hasil pelaksanaan tugas Tim Koordinasi tingkat provinsi kepada Tim Koordinasi.
Your Correction
