Correct Article 20
PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
Current Text
(1) Tim Koordinasi mengadakan rapat koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(2) Hasil rapat koordinasi Tim Koordinasi menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas pelaksana, Tim Koordinasi tingkat provinsi, dan Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota.
(3) Tim Koordinasi melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
