Correct Article 19
PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
Current Text
(1) Hubungan kerja Tim Koordinasi bersifat koordinatif dan konsultatif dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, dan
integrasi kebijakan dan program masing-masing kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan.
(2) Hubungan kerja Tim Koordinasi, Tim Koordinasi tingkat provinsi, dan Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota bersifat koordinatif dan konsultatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
