Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hubungan kerja Tim Koordinasi bersifat koordinatif dan konsultatif dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi kebijakan dan program masing-masing kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan. (2) Hubungan kerja Tim Koordinasi, Tim Koordinasi tingkat provinsi, dan Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota bersifat koordinatif dan konsultatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction