Correct Article 18
PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
Current Text
(1) Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota dibentuk oleh Bupati/ Walikota.
(2) Fungsi dan tugas, susunan organisasi, personalia, dan mekanisme kerja Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/ Walikota.
Your Correction
