Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota dibentuk oleh Bupati/ Walikota. (2) Fungsi dan tugas, susunan organisasi, personalia, dan mekanisme kerja Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/ Walikota.
Your Correction