Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Koordinasi tingkat provinsi dibentuk oleh Gubernur. (2) Fungsi dan tugas, susunan organisasi, personalia, dan mekanisme kerja Tim Koordinasi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Your Correction