Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim Koordinasi dibantu sekretariat yang secara ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi kemitraan Kepemudaan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Tim Koordinasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Ketua pelaksana.
Your Correction