Correct Article 15
PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
Current Text
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Ketua pelaksana dapat membentuk kelompok kerja.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 5 (lima) kelompok kerja.
(3) Anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat, masyarakat, akademisi, praktisi, dan/atau dunia usaha.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja kelompok kerja diatur dengan Peraturan Ketua pelaksana.
Your Correction
