Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Ketua pelaksana dapat membentuk kelompok kerja. (2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 5 (lima) kelompok kerja. (3) Anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat, masyarakat, akademisi, praktisi, dan/atau dunia usaha. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja kelompok kerja diatur dengan Peraturan Ketua pelaksana.
Your Correction