Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b bertugas melaksanakan arahan dari pengarah meliputi: a. mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mendukung pelayanan Kepemudaan; b. mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan pelayanan Kepemudaan; c. melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan; d. MENETAPKAN langkah-langkah strategis untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pelayanan Kepemudaan; dan e. menyampaikan laporan kinerja kepada pengarah.
Your Correction