Correct Article 14
PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
Current Text
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b bertugas melaksanakan arahan dari pengarah meliputi:
a. mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mendukung pelayanan Kepemudaan;
b. mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan pelayanan Kepemudaan;
c. melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan;
d. MENETAPKAN langkah-langkah strategis untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pelayanan Kepemudaan;
dan
e. menyampaikan laporan kinerja kepada pengarah.
Your Correction
