Correct Article 13
PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
Current Text
(1) Susunan keanggotaan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Ketua :
Menteri Pemuda dan Olahraga;
b. Sekretaris :
Sekretaris Kementerian Pemuda
dan Olahraga;
c. Anggota :
Para Pejabat Eselon I/Pimpinan
Tinggi Madya yang membidangi
urusan Kepemudaan pada
kementerian/lembaga terkait yang
termasuk anggota pengarah dan
Lembaga Pemerintah Non
Kementerian yang masuk ke dalam
matriks rencana aksi nasional.
(2) Pengangkatan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Ketua pelaksana.
Your Correction
