Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. memberikan arahan dan pembinaan kepada pelaksana; dan b. melakukan evaluasi kinerja terhadap pelaksana.
Your Correction