Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi terdiri atas: a. pengarah; dan b. pelaksana. (2) Susunan keanggotaan pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Pembina : PRESIDEN b. Ketua : Wakil PRESIDEN c. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan d. Sekretaris merangkap : Menteri Pemuda dan anggota Olahraga e. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Agama; 3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 4. Menteri Ketenagakerjaan; 5. Menteri Kesehatan; 6. Menteri Sosial; 7. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; 8. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 9. Menteri Kelautan dan Perikanan; 10. Menteri Pariwisata; 11. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 12. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan 13. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Your Correction