Correct Article 11
PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi terdiri atas:
a. pengarah; dan
b. pelaksana.
(2) Susunan keanggotaan pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Pembina : PRESIDEN
b. Ketua : Wakil PRESIDEN
c. Wakil Ketua : Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan
d. Sekretaris merangkap : Menteri Pemuda dan anggota Olahraga
e. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Agama;
3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Menteri Ketenagakerjaan;
5. Menteri Kesehatan;
6. Menteri Sosial;
7. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
8. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
9. Menteri Kelautan dan Perikanan;
10. Menteri Pariwisata;
11. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
12. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
13. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Your Correction
