Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipimpin oleh PRESIDEN.
Your Correction