Correct Article 8
PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
Current Text
(1) Untuk mendukung pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3:
a. Pemerintah Pusat menyusun rencana aksi nasional pelayanan Kepemudaan; dan
b. Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi daerah pelayanan Kepemudaan dengan mengacu pada rencana aksi nasional.
(2) Rencana aksi nasional pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Ketentuan mengenai rencana aksi daerah pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota.
Your Correction
