Correct Article 7
PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
Current Text
Dalam melaksanakan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Pusat melakukan strategi sebagai berikut:
a. meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pelayanan Kepemudaan antar kementerian/lembaga;
b. meningkatkan koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan Kepemudaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c. mengidentifikasi peran masing-masing pihak dalam penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan; dan
d. membangun komunikasi dan kemitraan antar kementerian/lembaga.
Your Correction
