Correct Article 6
PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
Current Text
Kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan tindak kekerasan serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dapat meliputi:
a. peningkatan perlindungan Pemuda terhadap pornografi dan pornoaksi, perilaku seks bebas, prostitusi, HIV/AIDS, dan perdagangan manusia;
b. peningkatan perlindungan Pemuda terhadap ancaman penurunan kualitas moral dan konflik sosial;
c. peningkatan perlindungan Pemuda terhadap ancaman pengangguran dan kemiskinan; dan
d. peningkatan perlindungan Pemuda terhadap perilaku kekerasan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Your Correction
