Correct Article 5
PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
Current Text
Kajian dan penelitian bersama tentang persoalan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dapat meliputi:
a. penguatan pemberdayaan Pemuda melalui penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan Kepemudaan terkait persoalan Pemuda;
b. peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian Pemuda terkait persoalan Pemuda (dekadensi moral/destruktif Pemuda), yang meliputi seks bebas, HIV/AIDS, pornografi dan pornoaksi, prostitusi, perdagangan manusia, ancaman menurunnya kualitas moral, konflik sosial, perpecahan bangsa, serta hilangnya komitmen dan rasa kebangsaan (terorisme, radikalisme, dan separatisme);
dan
c. peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian Pemuda terkait kemiskinan Pemuda, kekerasan Pemuda, narkotika Pemuda, psikotropika Pemuda, dan zat adiktif lainnya.
Your Correction
