Correct Article 4
PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
Current Text
Program sinergis antarsektor dalam hal penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan,
kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat meliputi:
a. peningkatan angka partisipasi Pemuda melalui pendidikan formal dan nonformal;
b. peningkatan jenjang pendidikan sekolah Pemuda;
c. peningkatan penyadaran Pemuda melalui pendidikan agama, wawasan kebangsaan dan bela negara, kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi, dan karakter kebangsaan;
d. peningkatan kemudahan akses pendidikan Pemuda yang murah dan berkualitas sampai dengan di pedesaan serta daerah terpencil;
e. peningkatan daya saing wirausaha Pemuda;
f. peningkatan partisipasi Pemuda dalam pengembangan kepeloporan; dan
g. peningkatan partisipasi Pemuda dalam pengembangan kepemimpinan.
Your Correction
