Correct Article 3
PERPRES Nomor 66 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
Current Text
Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat meliputi:
a. program sinergis antarsektor dalam hal penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda;
b. kajian dan penelitian bersama tentang persoalan Pemuda; dan
c. kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan kekerasan, serta narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Your Correction
