Correct Article 5
PERPRES Nomor 66 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016
Current Text
(1) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini;
b. rincian Dana Bagi Hasil terdiri atas:
1. rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI;
2. rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII;
3. rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII;
4. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX;
5. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara menurut Provinsi/ Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran X;
6. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI;
7. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan menurut Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII;
dan
8. rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini;
c. rincian Dana Alokasi Umum menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini;
d. rincian Dana Alokasi Khusus Fisik menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini;
e. rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini;
f. rincian Dana Insentif Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini; dan
g. rincian Dana Desa menurut Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Rincian lebih lanjut Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. rincian kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil menurut Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
b. rincian Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Perubahan rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai akibat dari:
a. perubahan data; dan/atau
b. kesalahan hitung, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e menjadi dasar bagi menteri/pimpinan lembaga untuk MENETAPKAN petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing- masing bidang atau subbidang paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Your Correction
