Correct Article 3
PERPRES Nomor 66 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016
Current Text
Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri atas:
a. rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Your Correction
