Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERPRES Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro. (2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian. (3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Your Correction