Correct Article 33
PERPRES Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
b. pengoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan nasional serta kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
c. pengelolaan sistem pelaporan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian program pembangunan nasional;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
