Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERPRES Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pendanaan pembangunan nasional serta pengembangan kerja sama pembangunan internasional.
Your Correction