Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan dipimpin Deputi.
Your Correction