Correct Article 28
PERPRES Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan dipimpin Deputi.
Your Correction
