Correct Article 27
PERPRES Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan pendanaan di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan serta pengoordinasian kerangka regulasi dan kerangka kelembagaan nasional;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
c. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan sebagai acuan penetapan program dan kegiatan Kementerian/ Lembaga/Daerah;
d. penyusunan, pengoordinasian, dan pengendalian rencana pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan dalam rancangan anggaran pendapatan belanja negara yang dilaksanakan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
e. pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
f. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
