Correct Article 25
PERPRES Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
