Correct Article 22
PERPRES Nomor 66 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
